Seorang istri berinisial NH nekat menyelundupkan sebuah handphone ke dalam Lapas Sidoarjo karena kangen suaminya.
Aksi ini dilakukan NH agar dapat leluasa melepas rindu dengan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR.
Zaeroji, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim mengatakan jika gelagat NH terlihat mencurigakan sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.
“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Zaeroji dalam keterangannya, Kamis (23/9/2022).
Seperti dikatakan Zaeroji, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun petugas curiga karena NH terlihat gelisah, apalagi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” kata Kanwil Kemenkumham itu.
Saat HP ditemukan, petugas langsung mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan HP tersebut untuk suaminya.
“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” urainya.
Sementara itu, Prayoga Mubarak Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo menyampaikan jika pihaknya tidak langsung percaya terhadap pengakuan NH.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Lapas Sidoarjo adalah berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo. Tujuannya untuk memastikan apakah HP tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, Prayoga mengatakan bahwa HP tersebut tidak terbukti digunakan untuk jaringan Narkotika. Namun karena telah melanggar peraturan, AR tetap dijatuhi sanksi.
Padahal AR dalam waktu dua bulan lagi sudah dijadwalkan bebas. Pria 42 tahun itu harus merasakan dinginnya lantai di straftcell (sel pengasingan) untuk dua pekan ke depan sebagai sanksinya.
“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.
Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.
“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” terang Prayogo.(wld/dfn)