Jaksa Agung Negara Bagian New York pada Rabu (21/9/2022) mengajukan gugatan terhadap Donald Trump mantan presiden Amerika Serikat (AS) atas tuduhan penipuan keuangan.
Seperti dilansir Antara, Kamis (22/9/2022), Letitia James Jaksa Agung menuding Trump terlibat dalam penipuan keuangan selama bertahun-tahun untuk memperkaya dirinya sendiri, keluarganya dan Organisasi Trump.
Lewat akun Twitter-nya, James mencuit bahwa mereka mendapati Trump, keluarganya, dan bisnisnya menggunakan valuasi aset yang curang. Menurutnya, mantan presiden AS tersebut telah menyesatkan lebih dari 200 kali dalam 10 tahun pada laporan keuangan tahunannya.
“Laporan keuangan ini kemudian digunakan untuk mendapatkan ratusan juta dolar dalam bentuk pinjaman dan perlindungan asuransi,” tulis James, yang juga seorang anggota Partai Demokrat.
Atas perbuatannya tersebut, Trump terancam denda US$250 juta atau setara Rp3,7 triliun. Namun, James lantas memintanya untuk membayar denda setidaknya US$250 juta, yang menurutnya angka tersebut merupakan jumlah kekayaan yang dikumpulkan dari hasil penipuan selama lebih dari satu dekade.
Selain itu, James juga menuntut agar Trump dan keluarganya dilarang membeli properti di AS, khususnya New York, selama lima tahun.
Sebelumnya Trump, adalah seorang Republikan yang menjabat sebagai presiden AS dari 2017 hingga 2021. Namun, ia sering mengecam James atas penyelidikan terhadap dirinya dan bisnisnya.(ant/des/rst)