Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan bahwa penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah, dilakukan secara bertahap.
Menurut Moeldoko, pelaksanaan penerapan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, juga akan disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri.
“Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri,” kata Moeldoko di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (21/9/2022),
Dia menjelaskan, selain disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri, juga akan memperhatikan kesiapan ekosistem pada sektor tersebut seperti kesiapan stasiun pengisian daya, kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan kesiapan lainnya.
Kata Moeldoko, dikeluarkannya Inpres tersebut merupakan bentuk semangat dan komitmen Pemerintah khususnya Joko Widodo (Jokowi) Presiden terhadap kendaraan listrik, dan penerapan Perjanjian Paris.
“Pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap Perjanjian Paris, yaitu pada 2060 kita menuju zero emission,” ujarnya.
Selain itu, transformasi energi merupakan salah satu tema besar yang akan dibicarakan dalam G20. Sehingga, dikeluarkannya Inpres tersebut juga menunjukkan kepada dunia bahwa pemerintah berkomitmen untuk kepentingan lingkungan.
“Transformasi energi adalah tema besar yang akan dibicarakan dalam G20, sehingga Inpres ini menunjukkan kepada dunia kami bersungguh-sungguh menuju kepada perubahan lingkungan yang semakin baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembiayaan terkait pengadaan kendaraan listrik tersebut nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika APBD tidak mencukupi, bagaimana itu akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Moeldoko menjelaskan, kalau nantinya dalam skema penggunaan mobil listrik tersebut, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa melakukan pembelian kendaraan atau menyewa dari perusahaan-perusahaan penyedia.
“Penerapan diharapkan bisa secepatnya, untuk skema bisa membeli atau menyewa,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik, menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Jokowi Presiden dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota. (ant/bil)