Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang, tidak ada kaitannya dengan isu kebocoran data yang diklaim hacker bernama Bjorka.
Menurut Mahfud, pembahasan RUU PDP antara Pemerintah dan DPR sudah tahap finalisasi waktu postingan Bjorka di media sosial viral.
“Undang-undang PDP ini sudah lama ditunggu. Jadi, itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data. Karena jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, itu sudah disahkan di DPR RI tinggal menunggu sidang pleno,” kata Mahfud MD, Rabu (21/9/2022) di Surabaya, Jawa Timur.
Dia menegaskan, UU PDP yang proses pembahasannya memakan waktu lebih dari dua tahun, sudah mencakup peraturan perlindungan data pribadi dan peraturan pelaksanaannya.
Seperti diketahui, Selasa (20/9/2022), DPR RI mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang, dalam forum Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Rabu (14/9/2022), Menko Polhukam mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (satgas) Perlindungan Data.
Satgas Perlindungan Data terdiri dari unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Intelijen Negara.
Mahfud menegaskan, pembentukan Satgas Perlindungan Data merupakan respon Pemerintah untuk membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih, dan melaksanakan salah satu amanat dalam UU PDP.(rid)