Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi transfer ke daerah (TKD) sejak Januari hingga Agustus 2022 mencapai Rp478,89 triliun, atau meningkat 1,3 persen dari periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) yang sebesar Rp472,91 triliun.
“Angka tersebut merupakan 59,5 persen dari alokasi tahun ini atau sedikit lebih tinggi dari capaian periode yang sama tahun lalu yakni 59,4 persen. Capaiannya hampir sama, bedanya hanya 0,1 persen,” kata Astera Primanto Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kemenkeu dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Melansir dari Antara, realisasi TKD itu meliputi dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp41,34 triliun atau menurun 13,9 persen (yoy) dari Rp48,03 triliun, Dana alokasi umum (DAU) Rp279,17 triliun atau meningkat 2,3 persen (yoy) dari Rp272,95 triliun, Dana alokasi khusus (DAK) Fisik Rp18,23 triliun atau naik 23,2 persen (yoy) dari Rp14,79 triliun, serta DAK non fisik Rp75,8 triliun atau turun 4,1 persen (yoy) dari Rp79 triliun.
Kemudian, dana insentif daerah (DID) sebesar Rp2,34 triliun atau anjlok 68,9 persen (yoy) dari Rp7,52 triliun, Dana otonomi khusus (Otsus) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp11,57 triliun atau melonjak 67,6 persen (yoy) dari Rp6,9 triliun, serta dana desa Rp50,44 triliun atau meningkat 15,4 persen (yoy) dari Rp43,71 triliun.
Astera menjelaskan, penyaluran DBH lebih rendah karena pada tahun 2021 terdapat percepatan penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp19,5 triliun. Untuk DBH reguler, penyaluran hingga Agustus 2022 yang sebesar Rp41,34 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 senilai Rp28,56 triliun.
Sementara itu peningkatan DAU menggambarkan daerah telah banyak memenuhi syarat penyaluran, antara lain kepatuhan daerah dalam memberikan laporan terutama terkait penggunaan biaya personel maupun operasional di daerah.
Penyaluran DAK Fisik juga lebih tinggi lantaran pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk segera merealisasikan kontrak terutama pada bulan Juli 2022, sehingga diharapkan setelah kontrak rampung capaian-capaian lainnya bisa lebih cepat terlaksana.
Dirjen PK Kemenkeu itu menyebutkan kinerja penyaluran DAK nonfisik lebih rendah karena ada pergeseran pagu alokasi pendidikan anak usia dini (PAUD) antardaerah, yang terjadi pada akhir Juli 2022 sehingga terjadi keterlambatan pengajuan rekomendasi penyaluran. Saat ini penyaluran telah diajukan dan direncanakan pada awal September 2022 akan disalurkan.
“Penurunan DAK nonfisik juga disebabkan proses validasi dan verifikasi sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2020 dan 2021 yang ada di rekening sekolah masih dilakukan oleh Kemendikbud dalam rangka perhitungan penyaluran tahap III, yang mengakibatkan keterlambatan penyampaian rekomendasi dari Kemendikbud ke Kemenkeu,” jelasnya.
Kemudian, ia menuturkan penurunan realisasi penyaluran DID diakibatkan oleh belum seluruhnya anggaran disalurkan. (ant/bil)