Sepuluh saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/9/2022).
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT, terdakwa mengatakan, dari 10 saksi tersebut satu di antaranya adalah saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperiksa penyidik. sembilan lainnya adalah saksi fakta.
“Tadi sudah lima, seorang saksi yang ada di BAP, empat lainnya fakta yang pernah diperiksa penyidik. Sementara siang ini, saksi lima orang fakta juga yang ada di lokasi yang mendengar bagaimana korban diwawancara MSAT,” katanya.
Keterangan para saksi bertolak belakang dengan saksi korban, yang menyatakan bahwa diwawancarai sendirian di dalam ruangan.
“Sangat ramai. Di sini hari ini sembilan, itu masih ada lagi,” kata Gede.
Menurutnya saksi-saksi fakta yang nanti akan dihadirkan dalam sidang berikut-berikutnya dinilai memperkuat bahwa dugaan pencabulan ini hanya rekayasa.
“Ada 40 saksi BAP tapi dihadirkan hanya 16 oleh JPU. Padahal saksi-saksi itu tidak ada di lokasi,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ahmad Jaya Muhidin tim JPU menganggap wajar jika keterangan 10 saksi yang hadir berbeda dengan dakwaan.
“Karena saksi a de charge menguntungkan terdakwa, tidak banyak kaitannya dengan dakwaan. Mereka di luar berkas perkara,” timpal Jaya. (lta/iss/ipg)