Sabtu, 23 November 2024

KPK Mendalami Arahan dan Kebijakan Rektor Unila dalam Seleksi Maba

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani yang ditangkap tangan oleh KPK terkait kasus suap untuk masuk perguruan tinggi ini melalui jalur mandiri, Sabtu (10/9/2022). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan dan kebijakan dari Karomani (KRM) tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru (maba) dengan memeriksa 10 saksi, di Polda Lampung, Bandarlampung, Jumat (16/9/2022).

“Melalui pengetahuan 10 saksi, tim penyidik masih terus mendalami beberapa hal terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini. Di antaranya mengenai adanya arahan dan kebijakan tersangka KRM dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru ,” ujar Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Senin (19/9/2022) dikutip dari Antara.

Di samping itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui orang-orang kepercayaannya serta susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.

Adapun 10 saksi tersebut terdiri atas Nairobi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Asep Sukohar Pembantu Rektor II Unila,  Yulianto Pembantu Rektor III Unila, Ida Nurhaida Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, dan Unila Suripto Dwi Yuwono Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Berikutnya, Hendri Susanto panitia seleksi mahasiswa baru bidang pengelolaan, Fajar Pamukti Putra pegawai honorer di Unila, seorang dokter bernama Ruskandi, perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini, dan pihak swasta Antonius Feri.

Sebelumnya, pada Minggu (21/8/2022), KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini.

Empat tersangka itu terdiri atas tiga penerima suap, yakni Karomani (KRM), Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, dan Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila pada periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila terlaksana, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orangtua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan.(ant/gat)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs