Bank Indonesia (BI) memperkirakan inflasi bulan September 2022 mencapai 1,09 persen dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm).
Erwin Haryono Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan, penyumbang utama inflasi itu adalah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Perkiraan itu berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH), pekan ketiga September 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan siang hari ini, Jumat (16/9/2022), di Jakarta.
Komoditas utama penyumbang inflasi September 2022 sampai pekan kedua September yaitu bensin 0,91 persen (mtm), dan angkutan dalam kota 0,04 persen (mtm).
Kemudian, angkutan antarkota, telur ayam ras, dan beras yang masing-masing menyumbang inflasi 0,02 persen (mtm), serta rokok kretek filter dan Bahan Bakar Rumah Tangga (BBRT) masing-masing 0,01 persen (mtm).
“Komoditas yang mengalami deflasi pada periode pekan ketiga September di antaranya bawang merah 0,05 persen (mtm), minyak goreng dan cabai merah masing-masing 0,03 persen (mtm),” imbuhnya.
Komoditas lain yang menyumbang deflasi adalah cabai rawit, daging ayam ras, dan emas perhiasan masing-masing 0,02 persen (mtm), serta tarif angkutan udara 0,01 persen (mtm).
Erwin menambahkan, BI akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait, serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan yang mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.
Seperti diketahui, mulai Sabtu (3/9/2022), Pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertalite, Solar Bersubsidi, dan Pertamax.
Pemerintah beralasan kenaikan itu terpaksa dilakukan untuk mencegah jebolnya APBN 2022 karena menanggung subsidi BBM akibat lonjakan harga minyak dunia yang menembus 100 Dollar AS per barel.
Sebagai kompensasi, Pemerintah mengalihkan anggaran subsidi BBM ke program bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,6 juta penerima, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.
Nantinya, setiap keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu. Kemudian, ada juga bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu per orang untuk 16,1 juta pekerja di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Antara lain, gaji per bulannnya maksimal Rp3,5 juta, bukan PNS, TNI/Polri, dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Total anggaran subsidi upah tahun 2022 yang disiapkan Pemerintah mencapai Rp9,6 triliun. (rid/bil)