Sabtu, 23 November 2024

Suami di Sidoarjo Bakar Istri, Kesal Sering Ditegur Karena Nonton Porno

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
MTA pelaku pembakar istrinya saat di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (15/9/2022). Foto: Istimewa

Tindakan keji telah dilakukan oleh seorang suami inisial MTA, yang nekat membakar WS istri sirinya pada Minggu (11/9/2022), di Sukodono Sidoarjo. Alasannya, karena MTA kesal ditegur oleh istri setelah ketahuan menonton film porno.

Kejadian itu bermula saat MTA sehabis keluar dari kamar mandi, lalu WS istrinya mengambil hp nya dan ketika dicek ternyata MTA ketahuan sehabis menonton film porno.

Setelah itu WS menegurnya namun pelaku justru emosi, lalu secara tiba-tiba menyiramkan bensin ke istrinya dan melempar tisu yang sudah dibakar hingga membuat WS dan MA anak korban yang ada di dekatnya juga ikut terbakar.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, setelah kejadian itu, WS mengalami luka bakar di bagian kedua kaki sedangkan MA mengalami luka bakar di bagian betis kanan.

“Pelaku menyiramkan bensin saat korban mencuci piring di dalam kamar mandi dan ada anaknya di dekatnya,” kata Kusumo di Mapolresta Sidarjo dalam Press Release, Rabu (14/9/2022) sore kemarin.

Kusumo melanjutkan, MTA mengaku setelah membakar istrinya dia juga sempat berusaha membantu memadamkan api yang mengenai istri dan anaknya itu, serta membawanya keduanya ke rumah sakit.

Setelah sampai di rumah sakit, ternyata pelaku mulai panik dan tega meninggalkan istri serta anak yang masih terluka itu. Kata Kusumo, MTA berusaha melarikan diri dan bersembunyi di daerah Taman, Sidoarjo. “Pelaku kami tangkap di daerah Taman hari Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, saat sedang berupaya sembunyi dan melairkan diri,” ungkap Kusumo.

Berdasarkan keterangan penyidik, Kapolresta Sidoarjo itu juga membenarkan bahwa kebiasaan MTA memang sering menonton film porno. Setelah perbuatan keji itu, pelaku mengaku menyesal dan merasa kasihan kepada istri dan anaknya yang mengalami luka bakar yang sedang dirawat di rumah sakit saat ini.

“Saya khilaf pak, saya jadi gak tega sekarang istri masih di rumah sakit,” ucap MTA saat ditanyai Kapolresta dalam Press Release.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wld/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs