Jumat, 22 November 2024

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Santri Gontor

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tim Inafis Polres Ponorogo melakukan rekonstruksi penganiayaan AM santri hingga tewas di ruang Ankuperkap, Ponpes Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022). Foto: Humas Polres Ponorogo

Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (14/9/2022) hari ini, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor yang mengakibatkan AM (17), salah satu santri asal Palembang, Sumatera Selatan, meninggal dunia.

Reka ulang kejadian penganiayaan itu dilakukan di Ruang Ankuperkap (Andalan koordinator urusan perlengkapan) lantai tiga Gedung 17 Agustus Pondok Gontor 1, dan di Rumah Sakit Yasyfin yang juga ada di lingkungan pondok tersebut.

“Rekonstruksi ini merupakan lanjutan dari prarekonstruksi yang sudah dilaksanakan pekan kemarin,” kata AKBP Catur Cahyono Kapolres Ponorogo usai rekonstruksi dilansir Antara.

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan.

“Runtutan kejadian di TKP, ada sekitar 50 adegan diperagakan pada saat rekonstruksi. Ini yang jelas prosesnya biar terang kasusnya,” lanjut Kapolres

Catur menambahkan bahwa selama proses rekonstruksi, pihak Ponpes Darussalam Gontor juga terbuka dan kooperatif. Tidak ada halangan selama proses rekonstruksi berlangsung. “Sampai sekarang berjalan dengan baik, pondok terbuka dan kooperatif. Kemudian untuk tersangka dan saksi juga dihadirkan,” terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok Gontor Ponorogo yang terjadi pada 22 Agustus 2022. Keduanya yang saat kejadian masih berstatus santri senior di Pondok Gontor, masing-masing berinisial MFA dan satu tersangka IH yang usianya masih di bawah umur.

Dalam keterangan di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yaitu dengan memukul tubuh korban menggunakan tongkat kayu serta menendang bagian dadanya hingga tersungkur pingsan.

Korban AM sempat dibawa ke Rumah Sakit Yasyfin yang berada di lingkungan Pondok Gontor untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs