Selasa, 26 November 2024

Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja Disabilitas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Haiyani Rumondang Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker. Foto: Humas Kemnaker

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk untuk penyandang disabilitas sebagai bagian dari angkatan kerja mengingat era digital memiliki dampak besar terhadap sektor ketenagakerjaan.

“Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas,” kata Haiyani Rumondang Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Senin (12/9/2022).

Menurut Haiyani, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan dan negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Berbicara dalam “International Conference on Manpower and Sustainable Development” (IMSIDE) di Bali pada 8 sampai 9 September lalu, Haiyani Rumondang menyoroti bahwa pelaksanaan hak itu disebut dengan pekerja inklusif, yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.

“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” katanya.

I juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pemerintah, BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal dua persen dari total pekerja. Dengan perusahaan swasta, minimal 1 persen dari total pekerja.

Disampaikannya juga, tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non-swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.

Sementara di sisi lain pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha yang telah memberikan kesempatan kerja layak bagi penyandang disabilitas. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
26o
Kurs