Jumat, 22 November 2024

PDOI Kritik Kenaikan Tarif Ojol Terbatas untuk Jasa Mengantar Orang

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Tidak membuahkan hasil, massa melanjutkan perjalanan menuju Kantor KPPU Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Rabu (24/8/2022). Foto: Redhita suarasurabaya.net

Rencana kenaikan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan yang sebelumnya akan dilakukan pada 10 September 2022 tertunda, dan resmi naik pada hari ini, 11 September 2022.

Kenaikan tarif ojol itu hanya berlaku untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk jasa pengiriman barang dan makanan.

Daniel Lukas Rorong, Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, menyayangkan kebijakan tersebut.

“Memang Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk mengatur pengantaran orang saja, tidak dengan pengantaran barang dan makanan, karena itu bukan ranahnya Kemenhub, tapi ranahnya Kominfo. Kita menyayangkan, kenapa tidak sekalian dinaikkan dan kenapa Kemenhub tidak bersinergi dengan Kominfo untuk mengatur mengenai biaya pengantaran barang maupun makanan. Karena aplikasinya kan sama, seharusnya bisa diatur bersama,” ucapnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (11/9/2022).

Dia pun keberatan karena kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

“Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur untuk Pemerintah, khususnya Kemenhub. Semoga setelah ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenaikan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Dan akan kami perjuangkan bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) melalui perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang kami harapkan bisa selesai paling lambat akhir tahun 2022,” tegasnya.

Daniel menambahkan, PDOI Jatim akan mengawasi dan siap melaporkan kalau ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru ojol yang berlaku mulai hari ini.

“Semoga pihak aplikator juga nantinya menghapus biaya lain-lain yang memberatkan. Seperti biaya bungkus, biaya pemesanan dan biaya tunggu di resto-resto tertentu tertentu untuk jasa layanan pengiriman makanan,” harapnya.

Sekadar informasi, mulai hari ini, Minggu (11/9/2022) Kemenhub menaikkan tarif ojek online di tiga zonasi.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken tanggal 7 September 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi akan melakukan penyesuaian tarif. Terbitnya Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022 menggantikan Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022.

Pembagian tiga zonasi masing-masing zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Dengan biaya jasa batas bawah Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan biaya jasa batas bawah Rp2.550 per km, biaya jasa batas atas Rp2.800 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200.

Serta zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Dengan biaya jasa batas bawah Rp2.300 per km, biaya jasa batas atas Rp2.750 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.(ris/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs