Minggu, 24 November 2024

KAI Mencatat 188 Kecelakaan Terjadi di Pelintasan Sebidang Hingga Agustus 2022

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Seorang PJL memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. Foto: kai.id

Joni Martinus, Vice President Public Relations KAI mengatakan, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui pelintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Pada Januari hingga Agustus 2022, KAI mencatat telah terjadi 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 29 kasus di pelintasan dijaga dan 159 kasus di pelintasan tidak dijaga. Selain itu pada periode yang sama, terdapat 1426 pelintasan sebidang dijaga dan 1500 pelintasan tidak dijaga, sehingga KAI menutup 194 pelintasan sebidang dengan tujuan normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni, seperti dilansir dari laman resmi kai.id, Sabtu (10/9/2022).

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Joni menyebut, bahwa palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta,” papar Joni.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam operasional perjalanan kereta api, mengadakan sosialisasi keselamatan di pelintasan yang dilakukan rutin setiap tahunnya.

KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan) sehingga kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus berulang.

Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasi, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Joni.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten. (des/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs