Jumat, 22 November 2024

OTT Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Banyuwangi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
RP pelaku penyelundupan narkoba diduga jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Banyuwangi saat diamankan setelah OTT, Senin (5/9/2022). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Petugas lapas kelas II A di Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas oleh tiga orang pelaku, melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jatim mengungkapkan, OTT yang terjadi pada Senin (5/9/2022) itu, bermula saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan rutin.

“Saat petugas menggeledah sarana asimilasi sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan ponsel yang disimpan di dalam loker,” ungkapnya, Rabu (7/9/2022).

Dia mengatakan, setelah ditelisik ternyata ponsel tersebut milik S (26), salah seorang warga binaan dengan perkara perlindungan anak yang dalam keseharian memang mengikuti program asimilasi di area tersebut.

Mengetahui rencana itu, petugas langsung bergegas untuk merencanakan operasi tangkap tangan bersama dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi.

Sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial RP mendatangi S di sarana asimilasi dengan mengendarai sepeda motor.

“Dengan dibantu anggota dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kanwil Kemenkumham itu.

Sementara itu, Wahyu Indarto Kalapas Banyuwangi merinci dari hasil penangkapan itu berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu, diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok seberat 0,7 gram.

“Kami langsung mengamankan kedua pelaku, saat diperiksa RP mengaku narkoba itu rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain berinisial DP,” ucap Wahyu Indarto.

“DP saat ini menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika,” imbuh Wahyu.

Setelah melakukan OTT, petugas beranjak ke kamar DP dan melakukan penggeledahan. Kemudian petugas mengamankan sebuah ponsel milik DP, yang digunakan untuk memesan barang haram tersebut.

Saat ini, baik S maupun DP mendapatkan sanksi khusus. Keduanya ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan. “Kami siap bersinergi dengan Polri. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas,” pungkas Wahyu. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs