Selasa, 26 November 2024

DPRD DKI Harap Keterangan Anies di KPK Bisa Perjelas Formula E

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta menyapa wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: Antara

Gilbert Simanjuntak anggota DPRD DKI mengharapkan keterangan Anies Baswedan Gubernur DKI di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Formula E dapat memberikan kejelasan terkait anggaran penyelenggaraan balap mobil listrik itu.

“Pemanggilan Anies Gubernur diharapkan memberi kejelasan atas ketertutupan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Formula E,” kata Gilbert di Jakarta, Rabu (7/9/2022) dilansir Antara.

Menurut dia, KPK diharapkan mampu mengungkap dugaan maladministrasi yang banyak terjadi.

“Kesewenang-wenangan ini diharapkan juga ditemukan dalam bentuk rupiah. MoU yang dibuat di New York lalu direvisi di Singapura tidak pernah diberikan Jakpro ke DPRD karena ketakutan yang tidak mendasar,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, adanya tambahan pembayaran sekitar Rp90 miliar juga tidak pernah dibuka dalam rapat dengan wakil rakyat.

Sebagai informasi, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E, pada Rabu hari ini.

Anies tiba di KPK seorang diri dengan mengenakan pakaian dinas warna putih tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Ia sempat menghampiri awak media sejenak sebelum melakukan registrasi di meja pendaftaran, di lobi utama gedung KPK, sembari membawa map biru.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, pelaksanaan Formula E Jakarta dilakukan selama tiga musim, yakni 2022-2024 setelah renegosiasi dari awalnya lima musim, yaitu 2020-2024, akibat pandemi Covid-19.

Adapun total biaya komitmen yang disetorkan kepada Formula E Operation (FEO) selaku operator, sekaligus pemegang lisensi Formula E, mencapai 31 juta poundsterling atau setara Rp560 miliar, dari total 36 juta poundsterling.

Sisanya sebesar 5 juta poundsterling atau sekitar Rp90 miliar, berdasarkan laporan BPK DKI Jakarta akan dibayarkan oleh BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara di Jakarta, pada tahun ketiga tanpa melalui APBD.(ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs