Sidang ke-25 dengan agenda putusan kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI Batu yang digelar hari ini, Rabu (7/9/2022) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang mendapat penjagaan ketat.
Sebanyak 250 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang yang akan menentukan nasib JE sang terdakwa hari ini.
Pengamanan itu dilakukan karena ada aksi unjuk rasa dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Malang sepanjang sidang berlangsung.
“Kita antisipasi saja jangan sampai ada kericuhan. Pengadilan kita sterilisasi. Pendemo hanya boleh di pinggir jalan, depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang,” kata Kompol Supiyan Kabag Ops Polresta Malang Kota pada suarasurabaya.net, Rabu (7/9/2022) pagi.
Sementara untuk sidang putusan hari ini digelar secara terbuka di Ruang Cakra. JE terdakwa juga kembali hadir secara online karena masih dalam masa penahanan Lapas Lowokwaru Kelas 1 Malang. JE tidak lagi hadir mulai sidang ke-20 dengan agenda tuntutan, sejak resmi ditahan di lapas pada 11 Juli 2022.
Dalam pantauan suarasurabaya.net di PN Malang, lima kuasa hukum JE yang diketuai Hotma Sitompoel, empat tim JPU, dan tiga Hakim sudah memulai sidang sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat sidang tuntutan sebelumnya, JE dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan, juga pidana restitusi (ganti rugi) pada korban sebesar Rp44.744.623.
Namun dalam sidang pledoi dan duplik, kuasa hukum JE membawa bukti seribu lembar lebih dokumen sebagai bukti bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini hanya rekayasa oleh para pelapor mau pun korban. Bahkan kuasa hukum yakin kliennya akan diputus bebas.(lta/dfn/rst)