Jumat, 22 November 2024

Ferdy Sambo Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Mako Brimob

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri memberikan keterangan pers, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Antara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini, Rabu (7/9/2022) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka yang terbukti menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) di Mako Brimob.

“Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengutip Antara.

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh tersangka yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Kompol Baiquini Wibowo mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyantomantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Ketujuh tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Pol Agus Nur Patria.

Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Sedangkan untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs