Sejak 30 Agustus 2022, KAI Daop 8 Surabaya telah menolak 1.564 calon penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022. Dalam hal ini, calon penumpang yang berusia di atas 18 tahun wajib telah vaksinasi ketiga (booster), dan penumpang dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.
Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya memberikan batas transisi sosialisasi aturan terbaru ke pada masyarakat mulai diberlakukan, sampai 12 September nanti. Calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” jelasnya.
Luqman Arif juga menambahkan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya saat ini memiliki layanan vaksinasi gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
“Sejak hadirnya layanan ini pada 16 Juli, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 1.419 penumpang yang melakukan vaksinasi di stasiun,” ujarnya.
Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun bagi penumpang yaitu memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan dan identitas pribadi. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan, dan dapat memanfaatkan layanan yang dihadirkan oleh KAI.
“KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (lta/iss)