Jumat, 22 November 2024

Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria Hadirkan 14 Saksi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) Kepala Divisi Humas Polri memberikan keterangan pers sidang etik Kompol Pol. Agus Nur Patria di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Foto: Antara

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria, terduga pelanggar etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan 14 orang saksi.

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Pol. ANP,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022) dikutip Antara.

Adanya pemeriksaan 14 saksi ini sidang etik Kombes Pol Agus Nur Patria diperkirakan berlangsung lebih dari belasan jam. Seperti sidang Ferdy Sambo dengan 15 saksi, berlangsung selama kurang lebih 18 jam, lalu sidang Kompol Chuck Putranto dengan sembilan orang saksi, berlangsung selama 12 jam.

Sidang etik diperkirakan selesai dini hari, sehingga putusan sidang akan disampaikan esok harinya.

“Untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja, karena tidak mungkin kita sampai jam dua, jam tiga pagi saya juga kasihan kepada teman-teman harus juga menjaga kesehatan,” tutur Dedi.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua, dan anggota perwira menengah.

Ketua komisi sidang etik dipimpin oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihombing Wairwasum Polri dan wakilnya Brigjen Pol. Agus Wijayanto.

“Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran obstruction of justice,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu

Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini dan Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik,” ucap Dedi.

Dalam kasus ini Kombes Pol. Agus Nur Patria berperan dam merusak, menambahkan, dan tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Keempat belas saksi yang diperiksa dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ari Cahya mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Kemudian, Kompol Chuck Putranto mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri, AKP Rifaizal Samuel mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Lalu AKP Irfan Widyanto mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Berikutnya Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri. Tiga saksi lainnya Kompol Irfan Rofik, Kompol Heri Priyanto dan Aiptu Sullap Abo.

Polri telah melakukan sidang etik tiga dari tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J, yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dan hari ini Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding sesuai Pasal 69 dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.(ant/gat/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs