Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan uji kebohongan (poligraf) terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hari pertama uji poligraf dilakukan Senin (5/9/2022) terhadap tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Hal ini dibenarkan Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri.
“Iya betul uji poligraf’. Hari ini RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf),” kata Andi saat dikonfirmasi Antara, Senin malam.
Andi mengatakan uji kebohongan ini dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, serta tersangka lainnya. “Iya terjadwal per hari dua orang,” kata Andi.
Sebagai informasi, penyidik menjadwalkan uji kebohongan dari hari Senin, Selasa (6/9/2022), dan Rabu (7/9/2022). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.
“Jadwal (uji kebohongan) sampai hari Rabu. (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” kata Andi.
Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur. Menurut Andi, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong. “Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi.
Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri itu juga mengungkapkan jika upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik, dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan. “Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Andi.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, namun Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi. (ant/bil/ipg)