Sabtu, 23 November 2024

Kemenkes Dukung Larangan Dana BLT untuk Beli Rokok

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tanda larangan merokok. Foto: Shutterstock

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui dan mendukung upaya Kementerian Sosial (Kemensos) yang melarang keras penggunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk membeli rokok.

Dalam diskusi virtual Indonesia Institute for Social Development (IISD), yang dipantau Antara, Senin (5/9/2022), dr. Benget Saragih Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imnunologi Kemenkes mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Kemensos terkait pencegahan penggunaan BLT untuk membeli rokok.

“Ini salah satu untuk supaya mereka tidak merokok di rumah, akhirnya anak-anaknya bisa sehat, bisa beli susu,” kata Benget.

Dia menyoroti tren perokok di Indonesia memperlihatkan kenaikan berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey, jumlah perokok di Tanah Air meningkat dari 61,4 juta orang pada 2011 menjadi 70,2 juta orang pada 2021, atau naik sekitar satu juta perokok per tahun.

Volume penjualan rokok juga naik 7,2 persen pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Konsumsi rokok elektrik juga meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi tiga persen pada 2021. “Kita sebenarnya sudah menjadi darurat rokok di Indonesia,” ujar Benget.

Tidak hanya Kemensos, dia mengatakan bahwa Kemenkes juga sudah menyurati Kementerian PAN-RB terkait penerimaan karyawan, CPNS dan TNI/Polri agar salah satu syarat penerimaannya adalah tidak merokok.

Dia juga mendorong agar Kemendikbudristek menjadikan hal itu sebagai salah satu syarat masuk, termasuk juga untuk guru-guru.

“Upaya kita dalam mengendalikan perokok pemula di Indonesia agar semua kementerian/lembaga ikut terlibat untuk menurunkan prevalensi perokok ini,” tuturnya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs