Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Klarifikasi Video Anggota PJR Ribut di Tol Gresik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tangkapan layar perseteruan anggota PJR dengan seorang pengendara di Pos PJR Tol Lebani, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/9/2022). Foto: Antara

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberikan klarifikasi terkait video viral insiden perseteruan antara anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dengan seorang pengendara mobil di Pos PJR Tol Lebani, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/9/2022) kemarin.

“Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Perekam video itu merupakan sopir mobil bernopol – 8297-V berinisial PAW (19) warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo,” kata Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, Minggu (4/9/2022) dikutip Antara.

Dalam rekaman tersebut, diduga seorang pria berdebat dengan anggota PJR karena telah dimintai Rp500 ribu, namun saat dimintai klarifikasi petugas tersebut langsung masuk mobil karena tahu sedang direkam.

“Petugas PJR yang menjadi objek sasaran konfrontasi dalam video tersebut adalah Brigadir SA. Sementara, pria berkaus hitam lengan pendek, bercelana pendek di atas lutut, dan bersepatu yang menaiki mobil Pajero tersebut, belum diketahui identitasnya,” ujar Dirmanto.

Menurutnya, sopir mobil pikap berinisial PAW tidak terima kendaraannya dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan SIM, STNK masa berlaku habis, pajak tidak dibayar dan KIR juga tidak ada.

“Beberapa saat kemudian, Brigadir SA melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil Pajero yang diketahui melakukan pelanggaran karena melintas di lajur yang tidak seharusnya,” katanya.

Dirmanto mengatakan, sopir Pajero memprovokasi sopir mobil PAW untuk melakukan protes dan konfrontasi yang didokumentasikan melalui ponsel pribadi milik PAW sendiri.

Dia menegaskan, Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan seperti dalam video tersebut. Brigadir SA, kata Dirmanto, berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos PJR terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani.

“Petugas sedang melakukan penindakan. Dia sejak awal tidak mau diajak damai makanya dibawa ke pos PJR Lebani, untuk tilang, tapi malah divideo,” ungkapnya.

Polda Jatim telah memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak sopir atau perekam video, PAW untuk meluruskan hal tersebut.

PAW sendiri sudah membuat pernyataan tertulis mengenai kronologi terjadinya insiden tersebut. Kemudian, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya yang melanggar peraturan lalu lintas

PAW, kata Dirmanto, mengakui, bahwa dirinya terkena sanksi tilang karena tidak membawa SIM dan kendaraan saat itu masa berlaku pelat nomor polisinya (STNK) habis. Ia mengaku hanya disuruh merekam, kemudian video dikirim ke pengemudi Pajero.

Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap pria tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peristiwa itu. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs