Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni Pertalite, Solar, dan Pertamax mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Keputusan ini diumumkan dalam Konferensi Pers Joko Widodo Presiden RI beserta Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Mulyani Menteri Keuangan dan Tri Rismaharini Menteri Sosial perihal Pengalihan Subsidi BBM di Istana Negara.
“Pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 jadi Rp6.800 perliter, Pertamax non subdisi dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter. Berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga pukul 14.30 WIB,” kata Arifin Tasrif Menteri ESDM.
Sebelumnya Joko Widodo Presiden dalam kesempatan yang sama mengatakan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran di antaranya BLT BBM, subsidi upah pekerja, serta bantuan angkutan umum, bantuan ojol dan bantuan nelayan.
“BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150.000/bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan ke depan,” ujar Jokowi.
“Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta perbulan dalam bentuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu. Memerintahkan Pemda untuk menggunakan 2 persen Dana Transfer Umum Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan bantuan nelayan,” pungkasnya.(dfn/ipg)