Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Remaja di Sidoarjo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Para pelaku pengeroyokan remaja hingga meningga dunia di Sidoarjo saat diamankan di Polresta Sidoarjo, Jumat (2/9/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sebanyak lima orang tersangka pengeroyokan terhadap DS (17) korban pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Mandala Kecamatan Gedangan, hingga meninggal dunia telah dibekuk oleh kepolisian Polresta Sidoarjo.

Kelima tersangka itu adalah EA, DA, MR, DR, FB, dan satu tersangka inisial I sampai saat ini masih diincar oleh kepolisian. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menyatakan penyebab terjadi pengeroyokan karena para pelaku tersulut emosi.

“Awalnya karena pelaku ini tersulut emosinya karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban (DS). Kemudian para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (2/9/2022).

Kusumo melanjutkan, terkait kronologinya bermula saat DS dan LM (teman korban) hendak perjalanan pulang mengendarai motornya masing-masing melewati Jalan Mandala, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan. Saat itu korban beriringan bersama EA tersangka yang mengendarai beat warna putih.

Saat mereka melaju beriringan, kata Kusumo, tersangka EA merasa jalur lajunya dipotong oleh DS korban. Lalu EA turun dari motornya dan terlibat cek-cok dengan korban.

“Saat keduanyanya cek-cok lalu datang beberapa pelaku lain menghampiri korban DS dan LM. Mereka langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap kedua korban,” katanya.

Kata Kapolresta Sidoarjo itu, EA memukul, menginjak dan menendang Korban DS sampai terjatuh di aspal. Tak hanya itu EA juga mengambil motor korban dan menabrakkan ke dada DS hingga tergeletak di aspal.

Beberapa tersangka lain seperti I (yang belum tertangkap) dan DA ikut memukul dan menendang korban DS sampai tidak berdaya dan tidak bisa menghalau pukulan.

Sedangkan sisanya, tersangka MR, DR, dan FB melakukan pemukulan dan menendang korban LM. Para tersangka itu sempat berpindah lokasi yang tidak jauh dari lokasi awal ke gang paving sebelah timur JNT dengan membawa dua korban dan masing-masing motornya.

“Mereka melanjutkan tindak kekerasan di situ, hingga DS tidak sadarkan diri dan LM juga sudah tidak berdaya,” imbuh Kusumo.

Akkibat peristiwa tersebut Korban DS dari pemeriksaan luar terdapat luka memar pada kepala bagian depan, pipi, hidung, lengan kanan dan pergelangan tangan kanan.

Untuk mengetahui penyebab kematian korban Polresta Sidoarjo masih menunggu hasil visum et repertum dari RS. Bhayangkara Pusdik Porong (estimasi Ver hasil Autopsi 3 minggu). Sedangkan untuk korban LM mengalami luka memar pada bagian kepala, mata kiri dan leher kiri.

Akibat perbuatannya para tersangka, dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs