Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi-saksi yang diperiksa di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (2/9/2022). Satu saksi testimonium de auditu yang hadir dalam sidang tersebut, diyakini JPU bisa memperkuat dakwaan atas MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati Ponpes Jombang.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 – 11.00 WIB itu, baru memeriksa satu saksi dari total tiga yang dijadwalkan pada hari ini. Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus tim JPU menyatakan, keterangan dari pemeriksaan sementara ini, sudah memperkuat surat dakwaan.
“Tadi sudah diperiksa satu saksi dan keterangannya sangat mendukung pembuktian di persidangan terkait surat dakwaan yang kita buat,” kata Tengku Firdaus usai sidang pemeriksaan saksi, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, kondisi psikis saksi baik. Sehingga tidak memengaruhi keterangan yang disampaikan dalam ruang sidang. “Tidak (normal, sehat), bebas apa yang dia dengar. Dia tahu, itu yang disampaikan,” paparnya lagi.
Saksi yang dihadirkan pagi ini, menurut Tengku Firdaus termasuk kategori testimonium de auditu yang memenuhi kualifikasi. “Dia mendengar langsung dari keterangan itu, kualifikasinya sebagai testimonium de auditu,” imbuhnya.
Sementara I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT menanggapi, kesaksian yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan JPU itu, sama seperti yang lainnya.
“Prinsipnya masih motif ribut soal rebutan di Opshid, masih mengemuka di sidang ini. Kalau soal kesaksian peristiwanya sama dengan yang lain. Dia tidak tahu, tidak melihat, tidak mengalami, dia datangi saksi korban nanya-nanya baru tahu,” ungkap Gede.
Sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu kemudian dijeda, dan kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.30 WIB untuk memeriksa dua saksi lainnya yang sudah disumpah sebelumnya. (lta/bil)