Dalam sidang ke-11 agenda lanjutan pemeriksaan saksi, tim Kuasa Hukum MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, memutarkan video kesaksian korban yang dianggap jadi bukti motif perebutan jabatan organisasi.
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT mengatakan, dari rekaman video itu, saksi korban diduga sengaja menyebarluaskan dengan mengunggah ke sosial media. Kata dia, meski menceritakan peristiwa tindak asusila yang menimpa dirinya, tapi korban dalam video tersebut juga meminta MSAT melepas posisinya sebagai Ketua Umum Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (Opshid).
“Saksi korban ini cerita tampil live vulgar semua. Dia menyampaikan jangan sampai ada korban seperti saya, tapi ujung-ujungnya minta Bechi (MSAT) mundur dari Ketum Opshid. Minta juga Bechi untuk tidak urus Ponpes. Ada kekuatan lain yang men-setting itu,” kata Gede pada awak media, Jumat (2/9/2022).
Video itu diputar saat pemeriksaan saksi pertama yang hadir hari ini di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Gede, berdasarkan keterangan satu saksi yang diperiksa Kamis (1/9/92022) kemarin, yang bersangkutan mengatakan bahwa saksi pagi ini ikut merekam video yang diduga sengaja diunggah oleh korban itu.
“Kita tanyakan tadi pada saksi, apakah itu konstruksi saksi? Saksi mengelak, bahwa dia hanya tahu dari FB, tidak merekam. Tapi kata saksi kemarin, saksi yang ini ikut merekam,” imbuhnya.
I Gede menambahkan, rekaman video itu sengaja ditayangkan dalam pemeriksaan hari ini sekaligus dikonfirmasi ke saksi yang sedang diperiksa. “Tadi kami yang ngeluarkan. Karena narasi yang dibangun di publik oleh kelompok orang yang menyatakan bahwa Bechi predator, membuat orang stres dan lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kesempatan tersebut juga kembali memutarkan rekaman suara, yang sebelumnya sudah diputar pada sidang Kamis kemarin.
“Ada beberapa rekaman audio yang sudah kita putar sebelumnya. Penasihat Hukum juga memutar video dan apa yang disampaikan disitu (video) juga dibenarkan oleh saksi,” kata Tengku Firdaus Kajari Jombang sekaligus tim JPU. (lta)