Jumat, 22 November 2024

Ferdy Sambo dan Lima Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komjen Pol Agung Budi Maryoto Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut ada 6 (enam) tersangka pelanggaran tindak pidana Obstruction of Justice (menghalang-halangi penyelidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keenam tersangka itu, satu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri. Sementara lima lainnya masing-masing Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karopaminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria eks Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin eks Wakaden B Biropaminal Div Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kepada keenamnya, kata Irwasum, oleh penyidik sedang dilakukan pemberkasan.

“Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam (tersangka) tersebut,” ujar Agung di kantor Komnas jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, lanjut Irwasum, Div Propam Polri juga sudah mulai menggelar sidang etik terhadap keenam tersangka tersebut mulai hari ini.

“Sekaligus saya tambahkan ya terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini
Div Propam hari ini juga sudah mulai (sidang etik) kepada Kompol CP,” tegasnya.

“Kemudian besok sampai dengan 3 (tiga) hari ke depan juga akan dilakukan sidang kode etik, jadi semuanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Polri sudah menetapkan 5 (lima) tersangka, masing-masing Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs