Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim)melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa penghapusan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini masih sebatas wacana.
Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno Kepala Bapenda Jatim pada Radio Suara Surabaya, Kamis (1/9/2022) mengatakan, wacana muncul dari Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menilai bahwa program pemutihan PKB justru membuat masyarakat tidak patuh dalam membayarkan pajaknya.
Padahal kata dia, pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan justru lebih tinggi dengan adanya program pemutihan denda PKB tersebut. Contohnya pemutihan denda pajak yang berjalan mulai April sampai 31 September 2022 ini, dimanfaatkan masyarakat dengan sangat antusias.
“Terbukti dari tanggal 31 Agustus kemarin, sudah ada 1.791.669 wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan denda pajak itu. Adapula, bebas balik nama (mutasi) kendaraan bermotor, juga sudah dimanfaatkan oleh 215.407 objek pajak. Pemutihan pajak ini juga merangsang (mengundang) wajib pajak dari luar Jatim, untuk membayar pajak disini dan jumlahnya 18.044 kendaraan bermotor,” jelasnya saat mengudara di program Wawasan.
Abimanyu menjelaskan, pendapatan pajak Jatim di karena pemutihan PKB tersebut secarah keseluruhan mulai April sampai dengan 31 Agustus, sudah mencapai Rp1,10 triliun. Pembayaran tersebut, kata dia, dilakukan oleh 14.00 286 atau 73 persen dari 18 juta wajib pajak yang aktif, dengan rincian 1.791.968 kendaraan.
Kepala Bapenda Jatim itu menjelaskan, jika pihaknya akan tetap menjalankan program pemutihan denda PKB, selama dasar hukum yang mengatur hal tersebut masih ada, yakni Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau pemutihan PKB dihapus, contohnya seperti kemarin pendapatan pajak yang hilang (karena wajib pajak tidak membayarkan kewajibannya) sekitar Rp23,86 miliar,” jelasnya.
Abimanyu juga mengatakan pihaknya akan tetap mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Jatim agar tetap patuh dan membayarkan pajaknya tepat waktu, serta tidak bergantung pada program pemutihan pajak setiap tahunnya.
“Tahun ini bahkan sempat kita beri hadiah umroh untuk 46 wajib pajak, yang membayarkan kewajibannya tepat waktu. Selain itu, lewat program pemutihan sekarang ini kita juga jaring wajib pajak yang menunggak pembayaran selama tiga sampai empat tahun, sekalian kita sosialisasikan pentingnya membayar pajak dengan tertib,” pungkasnya.
Hal terebut dia lakukan, dengan dasar jika ke depan, program pemutihan PKB benar-benar dihapuskan sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Sebagai informasi, Agus Fatoni Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pada Jumat 12/8/2022) lalu mewacanakan pemerintah daerah untuk menghentikan kebiasaan memberikan pemutihan denda PKB.
Dia menilai, program pemutihan tersebut bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, tapi justru membuat masyarakat mengentengkan pembayaran pajak dengan bergantung pada program tersebut.
“Masyarakat malah menunggu pemutihan rutin, sehingga menunda pembayarannya. Untuk itu, pemutihan diharapkan tidak diperlukan lagi,” ujarnya. (bil/rst)