“Untuk pinjaman dari luar negeri, itu tidak boleh. Kita harus nasionalis, harus dari bank dalam negeri,” katanya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dan BNPT, seperti dikutip Antara, Rabu (31/8/2022).
Dia mengingatkan program Menteri Bappenas dan Menteri Keuangan untuk menerapkan sikap nasionalis, apalagi terkait pinjaman dana.
“Kalau kita pinjam dari luar, maka yang untung juga luar negeri. Jadi tidak boleh ada pinjaman luar negeri dalam hal ini,” ucap Sahroni.
Ia memberikan alternatif usulan agar pinjaman datang dari skema Kredit Swasta Asing (KSA) dari bank milik negara (himbara) di luar negeri.
“Alternatifnya, bisa dengan mengambil pinjaman dari bank milik negara dengan konsep KSA, jadi bank-nya tetap dari dalam negeri. Sebagai contoh: Bank BNI Luar negeri, Bank Mandiri Luar Negeri dan bank Himbara lainnya,” jelasnya.
Sahroni menegaskan, BNPT sebagai lembaga penanggulangan terorisme harus independen dalam menjalankan tugasnya. Karenanya, dana asing sangat perlu dihindari demi menjaga independensi tersebut.
Selain itu, BNPT sebagai lembaga independen harus bebas dari berbagai potensi intervensi yang mungkin muncul, termasuk nantinya meminjam uang dari dana asing.
“Apalagi ini untuk menanggulangi terorisme yang berhubungan langsung dengan keamanan negara. Jadi BNPT wajib independen dan tidak boleh menggunakan dana asing dalam programnya,” tegasnya.
Sementara itu, kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengubah pinjaman itu dengan sumber dari dalam negeri. (ant/des/ipg)