Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengadakan acara pernikahan massal untuk pasangan pengantin siri di Grand Empire Palace Hotel Surabaya, pada Selasa (30/8/2022).
Agus Imam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kebahagiaan warga dan kelengkapan dokumen nikah.
Sementara itu, persyaratan untuk mengikuti acara ini yakni merupakan penduduk asli Surabaya, mempunyai bukti nikah siri, Kartu Keluarga (KK), dan juga kesehatan jasmani.
Sebanyak 120 pasangan pengantin yang lolos untuk mengikuti acara ini, mulai dari yang paling tua dengan usia 73 tahun hingga paling muda 15 tahun.
Malik Atdjma, Koordinator Gabungan Penyelenggaraan Pernikahan Surabaya, mengatakan bahwa acara ini sangat megah.
Sebagai informasi, acara ini memiliki peningkatan antusias peserta pernikahan. Yakni, tahun sebelumnya 105 pasangan, tahun ini meningkat sebanyak 15 pasangan.