Jumat, 22 November 2024

PPKM Jawa-Bali Berlanjut Sampai 5 September

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi PPKM. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Pemerintah memperpanjang  kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai hari ini, Selasa (30/8) sampai 5 September 2022.

Perpanjangan PPKM diberlakukan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di seluruh Tanah Air.

Safrizal Zakaria Ali Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, seluruh daerah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.

“Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, penetapan status Level 1 itu berdasarkan masukan para pakar, dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” paparnya.

Dia menjelaskan, dasar hukum PPKM Jawa-Bali terbaru adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Safrizal mengingatkan seluruh kepala daerah mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir untuk mencegah penyebaran Virus Corona varian baru.

“Vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu juga dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” imbuhnya.

Walau tingkat keterisian rumah sakit dan angka fatalitas akibat Covid-19 rendah, Pemerintah tetap mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs