“Memang benar ada tiga hiu tutul yang terdampar di lokasi yang berbeda, dan semuanya dalam kondisi mati pada Minggu (28/8/2022) dan Senin ini,” kata Purwantono, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jember, seperti yang dikutip Antara, Senin (29/8/2022).
Pada Minggu (28/8/2022) terdapat dua hiu tutul dalam kondisi mati terdampar di Pantai Cangak’an di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember dan Pantai Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Kemudian pada 29 Agustus 2022, ditemukan seekor hiu tutul dalam kondisi mati yang terdampar di Pantai Nyamplong Kobong, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
“Bangkai hiu tutul tersebut harus dikubur, namun petugas di lapangan agak kesulitan karena bobot ikan lebih dari 1 ton dan bangkainya belum benar-benar ke tepi pantai,” tutur Purwantono.
Menurutnya, ikan hiu tutul atau hiu paus adalah salah satu satwa yang dilindungi penuh, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.
“Apabila ikan hiu terdampar dalam kondisi hidup, maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur,” katanya.
Purwantono mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui penyebab terdamparnya sejumlah hiu tutul di pesisir selatan Kabupaten Jember dan Lumajang.
Sementara itu, AKP M. Na’i Kepala Satpolair Polres Jember mengatakan, hiu tutul yang terdampar di Pantai Cangak’an memiliki panjang 8 meter dengan bobot 1,5 ton.