Jumat, 22 November 2024

Kejaksaan akan Umumkan Status Berkas Penyidikan Empat Tersangka Pembunuh Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung). Foto: Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung siang hari ini, Senin (29/8/2022), akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pekan lalu, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan empat berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, jaksa sudah mempelajari dengan cermat berkas perkara tersebut.

Berdasarkan Pasal 138 KUHAP, Kejaksaan punya waktu tujuh hari untuk memeriksa, kemudian memberitahukan hasilnya kepada penyidik.

Jika belum lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk melengkapi dalam waktu 14 hari terhitung dari tanggal penerimaan berkas.

Sesudah perbaikan dan dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022.

Masing-masing, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun kurungan.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs