Jumat, 22 November 2024

Penerima ‘Booster’ Tak Lagi Harus Tes Covid-19 Jika Naik Pesawat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (26/8/2022). Foto: Antara

Pengguna jasa penerbangan dalam negeri yang telah mendapatkan dosis penguat (booster) vaksin Covid-19 tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen mulai Senin, (29/8/2022).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktoral Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diterbitkam untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

“PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat” kata Nur Isnin Istiartono, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Jakarta, Minggu (28/8/2022) dikutip Antara.

Dia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen, namun wajb menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin mengatakan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daertah 3T (tertinggal, tedepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor) terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.(ant/gat/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs