Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, siang hari ini, Jumat (26/8/2022), memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Setibanya di Gedung Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, sekitar pukul 10.40 WIB, dia langsung masuk ke dalam untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membenarkan kalau Putri Candrawathi sudah berada di ruang pemeriksaan.
Pekan lalu, Jumat (19/8/2022), Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawati sebagai salah seorang tersangka.
Tapi, polisi belum melakukan penahanan karena tersangka mengaku sakit, dan minta izin istirahat di rumah selama tujuh hari.
Berdasarkan dua alat bukti yaitu rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, Tim Khusus Bareskrim Polri berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawati sama seperti empat tersangka lainnya, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Para tersangka bisa kena pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun kurungan.(rid/ipg)