Jumat, 22 November 2024

Terbukti Melanggar Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat dari Institusi Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Antara

Komisi Kode Etik Polri memecat Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dari institusi Polri, karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Antara lain, menjadi otak pembunuhan berencana, dan menghalangi proses pengungkapan tindak kejahatannya.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan hasil keputusan kolektif Komisi Kode Etik Polri dalam persidangan yang berlangsung sekitar 18 jam dari hari Kamis (25/8/2022) pagi, sampai Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

Berdasarkan keterangan 15 orang saksi dan terduga pelanggar, majelis sidang kode etik menyatakan Ferdy Sambo sudah melakukan perbuatan tercela yang melanggar tujuh kode etik Polri.

Keputusan dibacakan Komjen Pol Ahmad Dofiri Kepala Badan Intelijen dan Keamanan selaku ketua sidang kode etik, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ucap Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sesudah mendengar putusan itu, Ferdy Sambo mengakui segala perbuatannya dan menyesal karena sudah merusak nama Institusi Polri.

Tapi, dia menggunakan haknya mengajukan banding, dengan harapan ada hasil yang berbeda, dan bisa tetap berstatus Anggota Polri.

Jenderal bintang dua itu menyatakan, siap menerima apa pun putusan di tingkat banding yang merupakan langkah hukum terakhir untuk mempertahankan statusnya sebagai abdi negara.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” katanya.

Seperti diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi tanggal 8 Juli 2022.

Atas perbuatan yang disangkakan, Sambo bersama empat tersangka lain termasuk Putri Candrawathi istrinya terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Para tersangka bisa kena pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun kurungan.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs