Jumat, 22 November 2024

Kemenkominfo Umumkan Analog Switch Off Tidak Lagi Melalui Tiga Tahapan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Layanan film digital. Foto: Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk mengubah penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian menjadi berdasarkan kesiapan wilayah.

“Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat,” tulis Kemenkominfo dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (25/8/2022).

Seperti diketahui, ASO bertahap dijadwalkan tanggal 30 April, 25 Agustus dan paling lambat pada tanggal 2 November 2022, sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya; wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

“Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek),” ujar Kemenkominfo.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs