Sabtu, 23 November 2024

Pengacara MSAT Masih Menunggu JPU Hadirkan Saksi yang Memenuhi Syarat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT, Kamis (25/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kuasa Hukum MSAT, terdakwa pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang qualified atau memenuhi syarat hadir ke ruang sidang untuk memberi keterangan.

Menurut I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT, dua saksi yang dihadirkan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di PN Surabaya hari ini sama seperti tujuh saksi sebelumnya. Pihaknya menilai saksi yang dihadirkan JPU selama ini tidak mengetahui kejadian pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang seperti yang ada dalam dakwaan.

Saksi pertama yang dihadirkan hari ini yaitu ibu dari saksi lain, bukan korban yang tertera dalam surat dakwaan. Menurutnya, saksi tersebut tidak mampu memberi keterangan yang memperkuat kesaksian korban dalam surat dakwaan.

“Orang tua dari saksi B, misalnya gitu. Sementara saksi A adalah korban. Orang tua dari B itu memberi kesaksian tidak mengenal korban, tidak ada di lokasi, dan tidak tahu peristiwa. Tapi hanya mendengar dari anaknya. Awalnya memang cerita itu (anaknya sebagai korban) tapi tidak melapor ke polisi karena takut. Tapi kan jadi saksi juga berani. Pas kita tanya soal cerita saksi korban dalam dakwaan, katanya tidak tahu. Sedangkan cerita dia, tidak ada dalam dakwaan. Kecuali kesaksian anaknya masuk dalam dakwaan, itu bisa,” kata I Gede Pasek saat ditemui suarasurabaya.net di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Kemudian kesaksian saksi kedua yaitu pengacara korban, menurutnya tidak bernilai hukum, karena seorang kuasa hukum seharusnya mendampingi korban bukan malah memberi pengakuan. Sementara pengacara korban tidak mengetahui sendiri peristiwa yang terjadi.

“Saya tanya masih aktif sebagai kuasa hukum korban, dia mengakui. Ini belum pernah terjadi seorang kuasa hukum korban hadir sebagai saksi menjelaskan kasus. Kita geli saja, kok sampai ketika saksi satu per satu tidak jelas (memberi kesaksian) akhirnya hak saksi yang dihadirkan adalah kuasa hukum korban,” kata Gede.

Gede bersikukuh agar JPU menghadirkan saksi terangkai yang mengetahui kejadian pencabulan, jika itu memang terjadi.

“Saya masih nunggu saksi ber-qualified untuk hadir. Kan ada katanya orang naik motor mengantar dia (korban). Ada yang menyambut dia, menyiapkan kopi, teh, dan sebagainya. Itu kan belum muncul saksinya. Kita tunggu saja benar nggak itu. Kemudian ada kesaksian beda, yang bilang kejadian tengah malam, siang, kita belum tahu yang benar mana,” katanya lagi.

Terlebih, kesaksian pengacara yang disampaikan hari ini berbeda dengan keterangan korban saat dimintai keterangan dalam sidang lalu.

“Kemarin saksi korban mengatakan tanggal 7 sampai 8 dan tanggal 18. Hari ini mulai bergeser tanggal 20. Itu bermakna, 2 hari, bergeser waktunya,” imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, Senin (22/8/2022), seorang saksi memberikan keterangan mengenai mandi kemben di kolam Gubug Cokro Terapi yang ada di Ponpes. I Gede menyampaikan, saksi itu mengaku bersama dua saksi lain dan mereka mandi tidak di hadapan kliennya. Dari kesaksian itu, tim Kuasa Hukum MSAT meminta saksi tersebut dihadirkan lebih dahulu dan disetujui oleh majelis hakim.

Ia menambahkan, dalam sidang hari ini baru satu saksi mandi kemben tersebut sesuai yang diminta kuasa hukum MSAT sudah hadir dan disumpah, namun belum diperiksa.

“Tadi sudah datang diambil sumpah satu, belum diperiksa. Yang satu lagi belum,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Tengku Firdaus Kajari Jombang selaku JPU mengatakan, 9 saksi dari total keseluruhan 40 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan, sudah memberi kesaksian yang saling sesuai.

Pihaknya juga menanggapi kesaksian orang tua saksi lain yang bukan korban dalam persidangan. Menurutnya, itu tetap menjadi alat bukti berupa petunjuk dan menjadi wewenang hakim untuk memutuskan.

“Saksi-saksi yang kami hadirkan di persidangan adalah keterangan saksi yang saling bersesuaian, keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan dan di bawah sumpah ini, nantinya akan jadi alat bukti petunjuk, ada beberapa keterangan saksi dengan kualifikasi tetumonium de auditu ( keterangan yang didengar langsung saksi lain). Nanti hakim yang akan menyimpulkan dalam putusan,” kata Firdaus.

Selain dua orang saksi yang sudah diperiksa, JPU menghadirkan 4 saksi baru yang juga disumpah hari ini, Kamis (25/8/2022) untuk mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada Kamis (1/9/2022) mendatang.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan untuk 4 orang saksi yang sudah disumpah hari ini, pada hari Kamis tanggal 1 September 2022,” imbuhnya.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs