Jumat, 22 November 2024

15 Orang Jadi Saksi Sidang Kode Etik Profesi Polri Ferdy Sambo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Antara

Komisi Kode Etik Polri menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo, yang berlangsung hari ini, Kamis (25/8/2022), di Mabes Polri, Jakarta.

Kombes Pol Nurul Azizah Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri mengatakan, mayoritas saksi adalah anggota Polri.

Dari total jumlah saksi yang hadir di persidangan, di antaranya ada nama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sedangkan Bharada Richard Eliezer tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), menjadi saksi di persidangan secara daring, dari Rutan Bareskrim Polri.

“Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE. Untuk RE mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom,” ujarnya di Mabes Polri.

Kemudian, ada lima orang saksi perwira yang menghuni tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Selanjutnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua orang saksi lagi atas nama Kombes Pol Hari Nugroho, dan Kombes Pol Murbani Budi Pitono.

Terkait persidangan itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, para saksi tersebut diminta keterangannya untuk mendalami peran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan di rumah dinasnya.

Seperti diketahui, Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang untuk menentukan nasib Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam Polri sebagai abdi negara.

Sidang tertutup yang dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, dimulai pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung sampai sore hari ini.

Sebelumnya, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J.

Masing-masing, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian, Inspektorat Khusus Polri menetapkan enam orang perwira polisi yang terindikasi melakukan tindak pidana menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Keenam orang polisi tersebut diduga sengaja mengaburkan barang bukti rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara, dan pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs