Sabtu, 23 November 2024

Pengacara MSAT Tak Habis Pikir Keputusan JPU Hadirkan Pengacara Korban Sebagai Saksi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MSAT, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Kamis (25/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang dengan MSAT sebagai terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang ke-9 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi hari ini, Kamis (25/8/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pengacara korban sebagai saksi.

Dari total 40 saksi yang disiapkan oleh JPU untuk disumpah dan diperiksa secara bergantian, hingga kini baru terpenuhi sembilan orang. Tujuh lainnya sudah diperiksa selama empat sidang sebelumnya. Sementara dua di antaranya baru hadir hari ini. Salah satunya merupakan pengacara saksi korban.

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT menilai, kehadiran pengacara korban sebagai saksi ini aneh. Menurutnya, seharusnya pengacara hanya mendampingi korban.

“Ini belum pernah terjadi, seorang kuasa hukum korban harus hadir untuk jadi saksi menjelaskan kasus. Dia masih berstatus aktif sebagai kuasa hukum. Selama ini yang ada, kuasa hukum mendampingi korban, alat bukti dan semuanya diserahkan pada JPU. Sementara dia tidak ada di lokasi. Padahal saksi harusnya bisa melihat, mendengar, mengalami sebuah kejadian,” kata I Gede saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Ia menilai, kualitas saksi itu tidak bernilai secara hukum. Selain itu, menurutnya, MSAT mengetahui pengacara tersebut. Kliennya mengatakan, kuasa hukum korban yang hari ini bertindak sebagai saksi adalah orang yang ingin menjatuhkan posisinya.

“Tugasnya sebagai pendamping korban, melapor, tiba-tiba menjadi saksi. Kan korban sudah menjadi saksi. Dari penjelasan terdakwa, pengacara korban adalah orang yang ingin menjatuhkan terdakwa di posisi saat ini,” lanjut Gede.

Sementara Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang mengatakan, sesuai Pasal 168 sampai 171 KUHAP yang mengatur tentang saksi, seorang penasihat hukum tidak dilarang memberi keterangan sebagai saksi.

“Selama yang bersangkutan dapat menjelaskan secara benar di bawah sumpah apa yang saksi alami, dengar dan ketahui sendiri terkait fakta yang sebenarnya dari peristiwa itu, dapat memberikan keterangan di persidangan, intinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hal itu tidak dilarang,” kata Firdaus.

Terkait komentar kuasa hukum terdakwa, Firdaus menanggapi, keberatan itu boleh disampaikan saat pledoi.

“Jika ada keberatan dan perbedaan pendapat antara penuntut umum dengan penasihat hukum dapat disampaikan dalam pledoi atau pembelaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa,” imbuhnya.

Selain pengacara yang hadir memberi kesaksian hari ini, satu saksi lainnya merupakan orang tua atau ibu dari saksi selain korban yang tercantum dalam surat dakwaan. (lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs