Jumat, 22 November 2024

Kominfo Ajak Masyarakat Berantas Judi Online

Laporan oleh Dimas Wahyu Aditya
Bagikan

Maraknya kasus judi online mendorong Kementerian Kominfo untuk lebih fokus dalam pembrantasan kasus ini. Karenab cepatnya pergerakan kasus ini, Kominfo mengimbau masyarakat untuk bergerak bersama melaporkan kasus judi online.

Terhitung sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Yuk simak #Infografiss berikut dan jangan ragu lapor konten dan kasus perjudian online!

 

Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs