Maraknya kasus judi online mendorong Kementerian Kominfo untuk lebih fokus dalam pembrantasan kasus ini. Karenab cepatnya pergerakan kasus ini, Kominfo mengimbau masyarakat untuk bergerak bersama melaporkan kasus judi online.
Terhitung sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Yuk simak #Infografiss berikut dan jangan ragu lapor konten dan kasus perjudian online!