Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) meminta agar dana cadangan untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur 2024 ditambah menjadi Rp600 miliar di perubahan APBD 2022 tahun ini.
Hal ini karena dalam pembahasan Perubahan APBD 2022 untuk dana cadangan, Pemprov Jatim mengajukan dana untuk pesta demokrasi tersebut Rp300 Miliar. Meski demikian, diperkirakan akan menghabiskan 1.08 Triliun.
Mengutip kominfo.jatimprov.go.id, Kamis (25/8/2022), Pemenuhan anggaran Pilgub memang akan dilakukan melalui mekanisme dana cadangan sebesar yang dipenuhi melalui dua tahun anggaran. Rp300 miliar di P-APBD 2022 dan Rp300 miliar di tahun 2023. Sedangkan sisanya bakal dipenuhi pada tahun 2024 mendatang.
Muhammad Fawait Anggota DPRD Jatim mengatakan, pihaknya menginginkan agar pesta demokrasi mendatang itu dapat berjalan optimal. Sehingga, upaya pemenuhan anggaran Pilgub harus dioptimalkan. Salah satunya dengan menambah besaran anggaran dana cadangan di tahun ini.
“Menurut kami Rp300 miliar itu masih kurang. Justru, kalau bisa harus ditambah,” kata Fawait saat ditemui di gedung DPRD Jatim, Rabu (24/8/2022).
Dia berpandangan hal ini penting diperhatikan, karena pihaknya khawatir jika anggaran Pilgub tidak dimulai dengan besar tahun ini, bakal membebani tahun pelaksanaan. Apalagi, kondisi ekonomi global yang bisa jadi mempengaruhi kondisi keuangan mendatang, belum bisa diprediksi.
Menurutnya, mumpung kondisi keuangan tahun ini potensial dan memungkinkan, maka besaran dana cadangan harus ditambah. “Sehingga, tahun 2023 dan tahun 2024 apapun yang terjadi terkait masalah ekonomi dan PAD, Pilgub ini tetap aman. Toh juga potensi di 2022 ini, insyaallah target dari PAD kita terlampaui juga,” jelas Fawait.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur bersama DPRD tengah membahas Perda Dana Cadangan untuk biaya penyelenggaraan Pilgub Jatim tahun 2024. Dana cadangan ini harus dilakukan karena sesuai perhitungan, estimasi kebutuhan anggaran untuk Pilgub Jatim pada 27 November 2024 mendatang membutuhkan anggaran mencapai Rp 1,08 trilliun.
Lantaran tidak mungkin dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka pencadangan dana dibutuhkan mulai perubahan APBD tahun 2022 ini.
“Sesuai amanat dari Permendagri No 54 tahun 2019, pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran yang cukup agar Pilkada serentak terlaksana dengan baik,” kata Jempin Marbun Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim, Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut, terkait kebutuhan penyelenggaraan Pilkada untuk Pilgub Jatim, Pemprov telah menerima usulan hibah penanganan Pilgub Jatim dari KPU Jatim, Bawaslu Jatim, Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya. Usulan keempat lembaga itu jika ditotal mencapai Rp 1,6 trilliun lebih.
“Usulan hibah yang kami terima awalnya Rp 1,6 trilliun. Namun usulan itu kemudian kami verifikasi dan tercapailah kesepakatan dana hibah untuk penanganan Pilgub Jatim 2024 adalah Rp 1,08 triliun,” jelasnya.
Menurut Jempin, kebutuhan anggaran Rp 1,08 triliun tersebut adalah asumsi penyelenggaraan Pilgub Jatim untuk dua putaran. Namun jika nanti hanya satu putaran, dana yang sudah terpakai akan dikembalikan dalam bentuk Silpa. (bil/rst)