Jumat, 22 November 2024

Kapolri: Bersikukuh Tidak Mengaku, Ferdy Sambo Akhirnya Dijemput dan Dibawa ke Mako Brimob

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR membahas pembunuhan Brigadir J, Rabu (24/8/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri menegaskan, saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo bertahan dengan keterangan awalnya soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi (PC) istrinya yang kemudian terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Di saat yang sama, Tim Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjelaskan kejadian sebenarnya.

Kata Kapolri, Ferdy Sambo akhirnya dijemput oleh Irjen Pol Slamet Uliandi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri yang kemudian ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

“Karena masih bertahan dengan keterangan awal dan berdasarkan keterangan saudara Richard, akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob Polri,” ujar Sigit Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kemudian tanggal 6 Agustus 2022, lanjut Sigit, Bharada Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang secara tertulis.

“Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis dimana disitu menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai dengan TKP Duren Tiga dan mengakui bahwa dirinya menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS,” jelasnya.

Kata Kapolri, keterangan Richard tersebut kemudian dituangkan di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat itu juga Richard meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice colaborator.

“Tanggal 7 Agustus, saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka,” kata Kapolri.

Berdasarkan pengakuan dari 3 tersangka tersebut maka, kata Sigit, Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya.

“9 Agustus 2022 kami umumkan penetapan saudara FS sebagai tersangka penembakan terhadap almarhum Brigadir J,” pungkas Sigit.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs