Sabtu, 23 November 2024

JPU: Keterangan Satu Saksi Perempuan Kasus MSAT Sesuai dengan BAP

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus Jaksa Penuntut Umum saat memberi keterangan di PN Surabaya, Senin (22/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemeriksaan para saksi terhadap kasus pencabulan MSAT kembali berlanjut di pekan ini. Dalam agenda lanjutan tersebut satu saksi perempuan kembali diperiksa dalam persidangan.

Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus Jaksa Penuntut Umum menyampaikan secara garis besar dalam pemeriksaan satu saksi ini semakin memperkuat keterangan saksi sebelumnya. Kata dia, ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang tertuang di berita acara penyidik (BAP).

“Dalam persidangan tadi, saksi lancar dan tegas saat menyampaikan apa yang dialami dan apa yang dia dengar. Semua disampaikan. Ini saksi ke empat dan sudah selesai,” kata Tengku di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/8/2022).

Tengku mengatakan jika sidang akan diskors dan bakal ada lima saksi lagi yang menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pantauan sidang yang dimulai pukul 09.30 itu diskors sekitar pukul 12.00 dan dilanjutkan pukul 13.00. Sidang berlangsung tertutup.

Kata Kajari Jombang itu, kelima saksi yang dihadirkan adalah yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri perkara yang dilakukan MSAT terdakwa. Lima saksi itu berbeda dengan saksi sebelumnya, yang mana adalah saksi testimonium de auditu. Atau kesaksian berdasarkan cerita dan pengelihatan orang lain.

Sementara itu, I Gede Pasak Swardika Kuasa Hukum MSAT terdakwa mengatakan bahwa satu saksi yang diperiksa sampai jam 12 siang ini berkategori sama dengan saksi-saksi sebelumnya yaitu testimonium de auditu.

“Saya kira kualifikasi saksi semakin turun ya, dan tidak tahu lagi nanti sisa saksi yang lain seperti apa. Artinya kan ada satu korban dua peristiwa, nah menjelaskan dua peristiwa ini sampai sekarang belum ada yang valid dan shahih,” kata Pasak.

Oleh karena itu pihaknya membantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan para saksi saat persidangan. Kata Pasak, bantuan visualisasi tersebut supaya ada bayangan dan kembali mempertimbangkan keputusan sidang.

Kata kuasa hukum MSAT itu, dia berprinsip ada keterbukaan dalam persidangan. Menurutnya JPU dan Hakim tidak melihat lokasi terjadinya kasus pelecehan sehingga perlu ada bukti video maupun foto lokasi TKP.

“Sehingga, saat saksi menjelaskan tinggal diputar videonya. Yang mana maksudnya supaya kami bisa membantu malah. Agar apa? Agar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi. Tapi sampai hari ini fiksi yang menang,” ungkapnya.

Untuk diketahui MSAT terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya di sebuah gubug. Dalam kasus ini terdapat satu korban yang mengalami pelecehan sesuai dengan surat dakwaan.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs