Pemerintah Malaysia akan menerapkan satu pintu yang mengharuskan semua warga asing yang mau bekerja mendapat persetujuan dari Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) untuk dapat bekerja di negara tersebut, mulai 1 September 2022.
M Saravanan Menteri Sumber Manusia Malaysia, di Kuala Lumpur mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua pekerja asing, baik profesional maupun non-profesional.
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, instansi pemerintah lain tidak bisa memasukkan pekerja asing tanpa ada persetujuan dari Direktur Jenderal JTKSM.
Seperti yang dilansir Antara, Minggu (21/8/2022), Pemerintah Malaysia memakai mekanisme terbaru tersebut untuk membedakan para pekerja asing yang masuk secara sah atau tidak.
Saravanan menjelaskan, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi 4.0, penggunaan alat baru akan mengarah ke perubahan dalam usaha menciptakan sistem satu pintu tersebut.
Selain itu, Pemerintah Malaysia juga akan memantau pembayaran upah pekerja asing di negara tersebut. Dengan demikian, pembayaran upah yang terlambat atau belum dibayarkan kepada pekerja asing dapat terpantau.
Lebih lanjut, persoalan kebutuhan sumber daya manusia setiap sektor harus diketahui lebih awal. Sehingga, masalah tersebut dapat secara holistik dipecahkan.
Sebagai tambahan informasi, ada lima sektor di Malaysia yang banyak menggunakan pekerja asing, yaitu pertanian, manufaktur, konstruksi, perkebunan, dan jasa.(ant/des/rid)