Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
“Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi,” kata Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK.
Tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.
Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menetapkan Prof Dr Karomani Rektor Universitas Lampung (Unila) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.(ant/dfn/rid)