Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Tunggu Juknis untuk Ringankan Retribusi Pemilik Surat Ijo

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Sabtu (20/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Polemik surat ijo di Surabaya masih berkepanjangan. Warga pemilik tanah bersertifikat hijau itu menuntut kejelasan hak kepemilikan tanahnya ke Pemerintah Kota Surabaya yang masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Hampir setiap kali pelaksanaan Sambat Warga, agenda Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang menemui dan mendengarkan keluhan langsung dari warganya di Balai Kota, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan permasalahan surat ijo.

Diketahui, surat ijo adalah istilah penyebutan tanah yang berstatus milik Pemkot Surabaya dan dialihfungsikan jadi lahan bangunan, rumah warga maupun tempat usaha. Masyarakat yang bersertifikat surat hijau ini selalu dikenakan biaya retribusi setiap tahunnya. Besaran biayanya pun beragam, tergantung lokasi kelas dan luas tanah.

“Hari ini kita berdiri di sini, itu mencari solusi. Tidak kembali lagi mengatakan soal aturan hukum. Karena kalau bicara itu, satu-satunya jalan hanya pengadilan. Tapi saya tidak ingin itu. Yang ada sekarang bagaimana warga Surabaya yang ada di surat ijo itu tidak bayar retribusi dobel dengan PBB,” kata Eri Cahyadi, Sabtu (20/8/2022), saat acara Sambat Warga di Balai Kota.

Untuk diketahui, besaran nilai jual objek pajak (NJOP) juga ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Itu merupakan salah satu alasan warga merasa keberatan dan ingin memiliki secara utuh tanahnya.

“Karena hari ini sudah jadi aset negara, kalau keluar maka kerugian negara. Sehingga bukan lagi kita yang menentukan sendiri tapi penegak hukum KPK, kejaksaan, kepolisian, pemkot, itu insya Allah sudah disampaikan menteri akan ada pertemuan seluruh stakeholder. Saya juga kasian dengan warga surat ijo tiap tahun gini terus tanpa solusi,” terangnya.

“Tapi sekarang sudah jadi aset negara kalau ada yang melepas tidak bisa. Sudah ada aturan PP-nya terkait pengelolaan barang daerah. Kalau putusan pengadilan yang mengatakan itu harus dilepas akan saya lepas karena ini kepentingan umat tapi jangan menyalahi aturan,” imbuh Wali Kota.

Sebelumnya, Eri Cahyadi sudah mengatakan bahwa berdasarkan forum pertemuan dengan Hadi Tjahjanto Menteri ATR, rencananya status tanah Surat Ijo akan berubah dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menempati rumah tersebut dengan kepastian hukum yang jelas.

Termasuk besaran iuran atau retribusi akan lebih ringan, nantinya masyarakat cukup membayar retribusi dalam kurun waktu 25 sampai 30 tahun sebesar Rp50 ribu per persilnya tiap tahun. Baru kemudian dilanjutkan membayar PBB.

“Di forum, Pak Menteri sudah menyampaikan HGB di atas HPL. Tapi bentuk dan langkah seperti apa belum ada juknisnya. Tapi yang jelas HGB di atas HPL. Kita menunggu saja. Keputusan apa pun dari kementerian akan saya jalankan,” imbuhnya. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs