Sabtu, 23 November 2024

Pengacara MSAT Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Punya Nilai

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MSAT, terdakwa keluar ruang sidang dan kembali ke lapas, Jumat (19/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus MSAT terdakwa pelaku pencabulan santriwati Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menghadirkan saksi de auditu. Menurut pengacara MSAT, dalam KUHAP, saksi itu tidak punya nilai.

Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus tim JPU mengatakan, total ada 5 saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi awal, Senin (15/8/2022). Satu di antaranya merupakan laki-laki.

“Empat saksi perempuan semua, sudah disumpah, yang sudah diperiksa tiga  sampai hari ini, satu lagi nanti hari Senin minggu depan. Yang laki-laki masih dipending sampai Jumat depan,” kata Tengku pada awak media, Jumat (19/8/2022) malam.

I Gede Pasek Suardika, Ketua Kuasa Hukum MSAT, Jumat (19/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dari keempat saksi, lanjut Firdaus, hanya ada 1 saksi korban sebagai pelapor. Sementara lainnya adalah yang melihat, mendengar, dan mengalami.

“Yang hari ini saksi de auditu namanya. Jadi dia mendengarkan langsung dari saksi korban,” imbuhnya.

Sementara ketika disinggung terkait benar tidaknya pernyataan I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT yang mengatakan bahwa dua saksi yang diperiksa pada Senin dan Kamis pekan ini masing-masing mengaku saat kejadian hanya berdua dengan MSAT. Naun, tempat dan waktu kejadian dua orang ini sama. Menurut Gede tidak masuk akal, tapi Firdaus enggan berkomentar.

“Soal itu tidak bisa cerita, karena pokok materi perkara. Tapi versi penasihat hukum silakan,” tambahnya.

Kehadiran Saksi de audito menurut I Gede Pasek Suardika tidak memiliki nilai.

“Saksi ini menerangkan bahwa dia mendengar cerita dari saksi lain tentang saksi korban mengalami pemerkosaan. Bercerita tentang cerita orang. Kualifikasinya saksi dalam KUHAP, testimonium de auditu Itu dalam KUHAP tidak punya nilai,” kata I Gede.

Sidang pemeriksaan selanjutnya akan digelar lagi di PN Surabaya, Senin (22/8/2022) pukul 07.30 WIB. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs