Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Cs ke JPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Dirtipidum Bareskrim Polri saat menyampaikan keterangan terkait penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022). Foto: tangkapan layar Humas Polri

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menyelesaikan pemeriksaan empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, sore hari ini, Jumat (19/8/2022), pihaknya akan melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan.

“Empat berkas perkara tersangka yaitu Saudara FS, RR, RE dan KM hari ini akan kami laksanakan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan, untuk dipelajari oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Dia berharap hasil penyidikan perkara pidana yang banyak menyita perhatian publik itu sudah lengkap atau istilahnya P21, dan perkara bisa segera diproses di pengadilan.

Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022, di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masing-masing Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan yang terbaru Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs