Sabtu, 23 November 2024

Ribuan Burung Dilindungi asal Kalimantan Gagal Beredar di Pulau Jawa

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Beberapa burung yang sudah diamankan oleh Gakkum KLHK di Sidoarjo, Kamis (18/8/2022). Foto: Istimewa

Sebanyak 4.228 burung asal Kalimantan dan Papua yang termasuk satwa dilindungi digagalkan peredarannya oleh tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Satwa ilegal itu dikirim dari Kalimantan Selatan yang akan dikirim ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

Pemilik burung berinisial AFI yang ditetapkan tersangka telah diamankan petugas. Semua satwa ilegal itu, dibawa menggunakan empat unit mobil.

Unit dan sopir yang mengangkut satwa tersebut juga ikut diamankan petugas. Masing-masing berinisial AH, AF dan RB.

Burung liar itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sidoarjo. Terbongkarnya kasus tersebut, diakui Gakkum KLHK berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sehingga mereka melakukan pedalaman terkait kasus tersebut. Hingga akhirnya, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 09.15 WIB, petugas mengamankan AFI di rumahnya di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Taqiuddin Kepala Balai Gakkum wilayah Jabalnusra mengatakan selain dijual di Sidoarjo, burung ilegal itu, akan dikirim ke Jawa Tengah. Kata dia burung yang statusnya dilindungi, akan ditangani penyidik balai Gakkum Jabalnusra. Sementara burung yang tidak dilindungi, ditangani oleh penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.

“AFI sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan pedalaman kasus ini. Kami akan mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam peredaran gelap satwa liar,” katanya, saat memberikan keterangan, Kamis (18/8/2022).

Taqi melanjutkan, kini para tersangka sudah diamankan di rutan Polda Jawa Timur. Sementara tiga sopir tadi, statusnya masih saksi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika kami nilai keterlibatannya kuat, statusnya bisa kami naikkan. Tapi, kalau hanya sekali, artinya hanya diminta tolong,” ungkapnya.

Taqi menjelaskan, peredaran penjualan hewan ilegal ini mulai masuk ke ranah digitalisasi. Oleh karena itu, balai Gakkum KLHK Jabalnusra, akan terus menelusuri melalu polisi cyber yang bekerjasama dengan Cyber Patrol Ditjen Gakkum.

“Kami selalu patroli cyber. Melacak akun-akun yang melakukan penjualan hewan ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan kali ini dari jumlah burung yang diamankan, beberapa di antaranya telah dinyatakan meninggal. Bahkan dinilai jika pengawasan Gakkum di daerah asal masih lemah.

“Sebenarnya ini adalah garis merah dari sumbernya. Sebab, satwa tersebut bisa keluar dari daerahnya,” ucapnya.

Hingga saat ini, efek jera yang diberikan kepada pelaku masih berupa hukuman kurungan penjara. Kata Taqi para tersangka dijerat dengan pasal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun rencananya, ia juga akan mengusulkan agar UU tentang pencucian uang dapat diterapkan dalam kasus ini.

Satwa liar yang diamankan petugas akan dikarantina. Setelahnya, mereka akan dilepas liarkan sesuai habitat burung tersebut.

“Nanti akan kami kirim menggunakan pesawat ke daerah asalnya. Kalau ada yang bisa dilepaskan di sini, akan kami lepaskan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang (UU) nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Berikut daftar ribuan burung yang diamankan oleh Gakkum KLHK Jabalnusra:

Burung yang dilindungi:
– Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor,
– Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor,
– Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor,
– Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor,
– Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor,
– Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.

Burung tidak dilindungi:
– Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor,
– Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor,
– Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor,
– Kucica Kampung (Copsychus saularis) 17 ekor,
– Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor,
– Burung-Madu Pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor,
– Manyar Jambul (Ploceus manyar) 785 ekor,
– Kacembang Gadung (Irena puella) 4 ekor.(wld/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs